Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Indonesia berencana memproduksi iPhone 16 secara lokal.

Larangan iPhone 16 yang sedang berlangsung di Indonesia tidak menunjukkan tanda-tanda akan dicabut dalam waktu dekat karena pemerintah terus mendorong Apple untuk membangun operasi manufaktur lokal. Meskipun ada diskusi dan janji baru-baru ini, upaya Apple belum memenuhi persyaratan ketat negara tersebut.

iPhone 16 Pro Sentuh

Produksi dalam negeri adalah faktor kuncinya

Larangan iPhone 16 di Indonesia berasal dari Standar Badan Usaha Dalam Negeri (TKDN) yang mewajibkan perusahaan asing memastikan 40% kandungan dalam negeri dalam pekerjaannya. Persyaratan ini dapat dipenuhi dengan memproduksi produk secara lokal, mengembangkan perangkat lunak di dalam negeri, atau mendirikan pusat penelitian dan pengembangan.

Apple telah mengambil langkah untuk mematuhinya, termasuk menginvestasikan 1 miliar dolar, hal ini tidak cukup untuk memuaskan otoritas Indonesia. Pemerintah sudah jelas mengenai posisinya. Apple akan mendirikan pusat produksi komponen iPhone di Indonesia Perusahaan harus melakukan hal ini sebelum mempertimbangkan pencabutan larangan tersebut.

Perjanjian tentang produk AirTag

Dalam negosiasi baru-baru ini, Menteri Perindustrian Indonesia Agus Gumiwang Kartasamita berbicara dengan petinggi Apple. Kedua pihak telah mencapai kesepakatan untuk mendirikan fasilitas di Pulau Batam untuk memproduksi pelacak Air Tag Apple. Meskipun langkah ini sejalan dengan dorongan pemerintah terhadap manufaktur lokal, hal ini tidak cukup untuk mengatasi masalah produksi iPhone yang lebih luas.

Dia mengatakan, tidak ada dasar bagi kementerian untuk mengeluarkan sertifikat kandungan lokal bagi Apple untuk mendapatkan izin menjual iPhone 16 karena (fasilitas) tidak ada hubungan langsung dan kementerian hanya menghitung suku cadang ponsel.

iPhone 16 Pro Touch - Rekam panggilan iPhone

Mengapa UU TKDN penting.

UU TKDN di Indonesia berfungsi untuk mendongkrak produksi dalam negeri, menambah lapangan kerja, dan membantu perekonomian dalam negeri. Hal ini mengharuskan perusahaan asing berperan dalam produksi dalam negeri. Aturan ini sulit bagi banyak merek internasional dan sangat merugikan Apple karena banyaknya penggunaan pabrik di luar negeri.

Untuk mengakhiri larangan iPhone 16, Apple harus meningkatkan upaya lingkungannya atau mencari perjanjian baru dengan negara. Rencana pembuatan perangkat AirTag di Batam merupakan awal yang baik, namun mungkin tidak cukup untuk memenuhi 40% permintaan iPhone di rumah tangga.

Belum jelas apa yang akan terjadi selanjutnya untuk iPhone 16 di Indonesia karena pembicaraan masih berlanjut. Pilihan Apple akan menjadi kunci untuk mencabut larangan tersebut dan mempertahankan posisinya di pasar. Untuk saat ini, para penggemar di negara ini harus menunggu hingga bentrokan ini berlangsung.

Penafian: Kami mungkin mendapat kompensasi dari beberapa perusahaan yang produknya kami bicarakan, tetapi artikel dan opini kami selalu merupakan opini jujur ​​kami. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat memeriksa pedoman editorial kami dan mempelajari cara kami menggunakan tautan afiliasi.

Link Sumber: https://www.gizchina.com

Posting Komentar untuk "Indonesia berencana memproduksi iPhone 16 secara lokal."