Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BLT Gaji Rp 1 Juta Mau Turun! Ini Loh Cara Cek Daftar Penerimanya

Kementerian Ketenagakerjaan memberitahukan sebuah informasi dengan tingkat akurasi yang tinggi bahwa antuan subsidi upah (BSU) atau BLT gaji akan segera diturunkan. Hingga artikel dimuat, kabar baik ini maish sebatas rancangan aturan atau undang - undang.

Dalam keterangannya, Chairul Fadly yang menjabat sebagai Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa mereka lagi menggarap terkait tata cara distribusi BSU. Hal tersebut mencakup regulasi hingga bagaimana kriteria penerima bantuan ini.

Cara Cek Daftar Penerima BLT Gaji Rp 1 Juta

BLT Gaji Rp 1 Juta Mau Turun! Ini Loh Cara Cek Daftar Penerimanya
BLT Gaji Rp 1 Juta Mau Turun! Ini Loh Cara Cek Daftar Penerimanya



Lembaga Negara Kementerian Tenaga Kerja diketahui sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 yang dinyatakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang bertujuan memastikan program BSU dapat dieksekusi lebih cepat.

Sayangnya Kementerian Ketenagakerjaan tidak bisa memberitahu kepastian jadwal distribusi BLT gaji tersebut. Tetapi Chairul menghimbau agar dalam pelaksanaannya dapat segera dieksekusi.


"Segera kami info jika semua telah siap," tuturnya.


Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai program ini, hal yang haru diketahui adalah pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta yang bisa menerima BSU 2022. Dengan demikian mereka akan menargetkan 8,8 juta pekerja sebagai penerimanya.

Nilai subsidi yang akan didapat masing-masing pekerja sebesar Rp 1 juta dengan catatan untuk 2 bulan dengan alokasi anggaran Rp 8,8 triliun.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Bila terdaftar sebagai penerima, nantinya subsidi gaji Kemnaker tersebut disalurkan pemerintah melalui bank BUMN atau Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Sedangkan, bagi mereka yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, penerima manfaat masih dapat mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta tersebut melalui pembukaan rekening kolektif.

Pencairan lewat rekening kolektif dapat dilakukan oleh penerima subsidi gaji pekerja atau BSU yang tidak memiliki rekening di Himbara atau himpunan bank negara.


Syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan

5. Belum pernah menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).


Cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.

3. Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi:

-NIK

-Nama lengkap

-Tanggal lahir

4. Setelah mengisi data diri, klik gapcha "i'm not a robot' kemudian klik lanjutkan

5. Maka akan terlihat di akun tersebut jika Anda penerima bantuan subsidi gaji.


Nah, demikianlah cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Gaji sebesar Rp 1 juta. Semoga nama anda berada dalam salah satu daftar penerimanya ya!

Sumber: https://finance.detik.com





ADM Techno Holic

Posting Komentar untuk "BLT Gaji Rp 1 Juta Mau Turun! Ini Loh Cara Cek Daftar Penerimanya"